Kode Etik Perseroan merupakan penjabaran mengenai prinsip-prinsip dasar perilaku pribadi profesional yang penting untuk diterjemahkan secara konkrit oleh seluruh sumber daya manusia pada Perseroan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari.
Penerapan Kode Etik pada Perseroan diikuti dengan mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang
merupakan media pelaporan pelanggaran kode etik serta kebijakan peraturan disiplin.
Perseroan telah memiliki Pedoman Kode Etik yang merupakan standar etika, baik etika bisnis maupun etika kerja dan perilaku yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh jajaran yang ada pada Perseroan.
Adapun Pedoman Kode Etik berisi hal-hal berikut:
a. Tujuan Kode Etik;
b. Nilai-Nilai Perusahaan;
c. Kerahasiaan;
d. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest);
e. Penyalahgunaan kedudukan;
f. Penyalahgunaan informasi;
g. Praktek sehat dalam hubungan dengan para mitra usaha;
h. Integritas;
i. Penerapan strategi Anti Fraud;
j. Pengawasan dan sanksi.
Kode Etik tersebut berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan semua karyawan Perseroan. Seluruh individu dalam Perseroan wajib membaca dan memahami Pedoman Kode Etik dan menandatangani Surat Pernyataan yang berisi hal-hal sebagai berikut:
• Kerahasiaan Perusahaan;
• Pencegahan Benturan Kepentingan;
• Pencegahan penyalahgunaan kedudukan;
• Pencegahan penyalahgunaan informasi;
• Praktek wajar dalam hubungan dengan para nasabah dan/atau mitra usaha;
• Menghindari Insider Trading;
• Menjaga integritas; dan
• Penerapan strategi Anti Fraud.
"PERUSAHAAN KEUANGAN TERINTEGRASI YANG SOLID DAN TERPERCAYA”